“Di konteks insentif usaha ini memang pemerintah memberikan beberapa insentif-insentif fiskal: PPh 21, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran, pengembalian, pendahuluan PPN, pengurangan tarif ini dan seterusnya,†jelasnya.
Dari segi penyerapan anggaran, Bhakti menilai tingkat penyerapan pada klaster insentif usaha ini masih relatif sangat kecil. Dari total alokasi anggaran yang berjumlah Rp120,61 triliun, baru terserap 38,5 persen.
“Tentunya kita berharap sebenarnya kalau ini memang bisa terserap, ini bisa menjadi daya ungkit bagi pemulihan ekonomi nasional,†ujarnya.
Menurut Bhakti, pemerintah menyadari bahwa di saat sekarang ini instrumen yang paling cepat bisa segera dilakukan adalah instrumen dari APBN.
“Tapi kalau ternyata penyerapannya ini kurang sesuai dengan apa yang diharapkan, nah ini yang kita khawatir pemulihan ekonomi nasionalnya pun akan menjadi terhambat,†pungkasnya. (Tim)