Jakarta, EDITOR.ID,- Usai Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Ganjar Pranowo menggulirkan gagasan hak angket ke DPR untuk ungkap kecurangan Pilpres 2024, giliran tandemnya, mantan Cawapres Mahfud MD muncul dengan rencana menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika Mahfud benar-benar membuktikan ucapannya menggugat hasil Pilpres ke MK, maka kubu Ganjar-Mahfud benar-benar menggunakan dua jalur untuk menganulir hasil Pilpres. Yakni melalui langkah politik hak angket dan langkah hukum menggugat ke MK.
Mampukah “serangan” paslon capres dan cawapres yang diusung PDIP dari dua arah mata angin ini mampu menjebol pertahanan suara paslon Prabowo-Gibran yang telah meraih suara lebih dari 58 persen.
Mahfud MD pastikan ia dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah siap dan pede untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.
Pernyataan Mahfud MD ini cukup mengejutkan. Pasalnya, pasangannya, Capres Ganjar Pranowo sebelumnya justru sudah memilih langkah politik dengan mendorong politisi di DPR menggelar hak angket.
Ganjar sepertinya tak pede untuk mengambil angkah hukum ke MK karena jarak perolehan suara Ganjar-Mahfud MD masih terpaut sangat jauh dengan perolehan suara Prabowo-Gibran. Sehingga tak cukup signifikan untuk mengajukan alat bukti kecurangan Terstruktur Sistematis Massif (TSM).
Namun Mahfud kini justru menyatakan telah siap maju secara hukum melalui gugatan ke MK. Lebih jauh Mahfud MD mengungkapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat ini sudah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.
Tim yang sudah dibentuk yakni Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, lanjut Mahfud akan mengajukan gugatan MK tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 20 Maret mendatang, artinya gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).
Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.
Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.