Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.
Ia juga meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat untuk diajukan dalam gugatan tersebut.
Mahfud MD juga membantah bahwa selama ini PDIP hanya menggertak saja.
“Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bilang, lantaran dirinya bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini.
“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” katanya.
Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.
“Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud.
“Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024),” lanjutnya.
Mahfud pun membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.
“Bukan gembos, ini makin keras pompanya, makin keras, enggak akan gembos,” tandas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Pengamat: PDIP Legowolah, Layaknya Prabowo 2019
Pengamat Politik Citra Institute Efriza menilai, apa yang dilakukan Paslon 03 adalah hal yang memang sesuai konstitusi.
Namun Efriza kemudian mengingatkan agar PDIP bisa legowo apabila memang mendapati gugatan ke MK akan ditolak.
“PDIP harus legowo juga, layaknya Pak Prabowo 2019 lalu,” kata Efriza.
Bawaslu: Tak Ada Indikasi Kecurangan Pemilu TSM
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia Rahmat Bagja menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dia juga menyebutkan ada hal-hal yang harus dibuktikan mengenai dugaan pelanggaran TSM yakni mengenai adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana.