Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur membuka kotak pandora betapa ngerinya mafia peradilan. Terkuak betapa putusan hakim bisa diperjualbelikan dengan uang. Selain ketiga hakim yang memvonis Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memburu para mafia diatasnya.
Kabar terbaru, Kejagung berhasil menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini jadi hakim tinggi di Palembang, Sumbel, Rudi Suparmono. Hakim senior ini juga terlibat dalam kasus vonis bebasnya Ronald Tannur.
Bahkan kini Kejagung mengungkap kemungkinan akan ada tersangka baru di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tak hanya para hakim yang “bancakan” menikmati uang suap ibu Ronald Tannur melalui pengacaranya. Panitera pun ikut menikmati uang vonis Ronald Tannur.
Dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, Kejagung mengungkap panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Siswanto diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura.
“Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.
“Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.
“Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).
Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, kata Harli, uang itu belum diserahkan.
“Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Eks Ketua PN Surabaya Ditahan
Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.