EDITOR.ID, Jakarta,- Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ternyata menjadi bancakan para pejabat hingga politisi. Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD hingga kabar terbaru, 10 anggota DPRD. Semua ikut menikmati dan mendapat jatah dari komisi proyek.
Endingnya, usai menangkap Bupati, Ketua DPRD, Kepala Dinas PUPR, Kontraktor Swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap 10 anggota DPRD Muara Enim. Mereka semua rata menerima bagian dari proyek.
Usai diterbangkan ke Jakarta, ke 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Mereka mendapatkan “setoran” dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka, yakni Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (30/92021), menyebut bahwa kuat dugaan kesepuluh oknum itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari Robi Okta Fahlefi sang kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan proyek.
Suap itu bertujuan untuk memperlancar proyek-proyek garapan Robi agar tidak terkena campur tangan anggota dewan.
Kemudian, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Legislatif tahun lalu.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda.
Mereka, kata Alex, melakukan isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Para tersangka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2021 ? 19 Oktober 2021.
Sementara itu, pihak berwajib menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka.
Penangkapan ke 10 anggota DPRD Muara Enim ini merupakan pengembangan dari penelusuran kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ternyata duit komisi proyek ini menjadi bancakan banyak pihak. Semua menerima jatah komisi proyek.
Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Bupati, Ketua DPRD, Kontraktor, Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. Mereka juga ditangkap antara lain :
1. Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani
2. Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim
3. Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR
4. Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;