Jakarta, EDITOR.ID,- Universitas Indonesia (UI) tak main-main menertibkan pengelolaan pendidikan Doktor di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Kebijakan tegas akan dilakukan pasca riuh Sidang Promosi Gelar Doktor Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dinilai memicu polemik karena banyak kejanggalan dalam disertasinya.
Selain itu masa pendidikan Bahlil untuk meraih gelar doktor dinilai “terlalu singkat” dan penuh kejanggalan. Kuliah S-3 yang dilakukan Bahlil hanya ditempuh kurang dari 2 tahun. Hal ini juga menuai kontroversi dimata publik.
UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG. Penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru Program Doktor SKSG ini dilakukan dalam rangka UI melakukan audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut. Penghentian dilakukan hingga audit yang dilakukan Tim Investigasi UI selesai dilaksanakan.
Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Doktor (S3) di SKSG.
Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf dalam pernyataan tertulis yang resmi ditandatangani dirinya selaku Ketua MWA UI dan dikirim ke redaksi pada Rabu (13/11/2024).
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Sebelumnya UI menangguhkan gelar Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI menyebut keputusan penangguhan itu diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tegas Yahya Cholil Staquf, Rabu.
“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI. Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” lanjutnya.