EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah akan merombak komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS bukan lagi berdasarkan gaji tetap dan masa kerja. Mulai tahun 2021, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Kebijakan pemerintah ini didukung pengamat Hukum dan Birokrasi Dr Urbanisasi. Bahkan staf Pengajar Universitas Tarumanagara ini meminta pemerintah juga menurunkan gaji PNS yang tidak punya pekerjaan atau hanya datang absen belaka.
“Ke depan negara harus efisien dan efektif dalam mengelola manajemen birokrasi. Bagi pegawai yang tak punya pekerjaan jelas atau jobnya ga jelas sebaiknya gajinya diturunkan atau hanya terima basic salary yang jangan membebani APBN, agar kita tidak harus mengutang ke luar negeri. Gara-gara gaji PNS ini, beban APBN kita jadi berat,” papar Dr Urbanisasi kepada EDITOR.ID Minggu (27/12/2020)
Urbanisasi menyarankan agar gaji dihitung berdasarkan fungsi dan beban kerja dari PNS tersebut. Misalnya dia bekerja untuk menuntaskan masalah sampai lembur larut malam. Misalnya seperti pekerjaan dokter, perawat, petugas kebersihan, petugas pemadam kebakaran.
“Tapi bagi mereka yang hanya status PNS tapi pekerjaannya tak jelas sebaiknya tidak mendapatkan gaji yang sesuai tugas yang dilakukannya,” papar Direktur Lembaga Pendidikan dan Penelitian Lemdik Phinterindo.
Meski pemerintah berencana akan melakukan perombakan komponen gaji, namun gaji pokok PNS atau ASN pada 2021 dipastikan tidak akan berkurang alias penuh tanpa adanya potongan.
Formulasi gaji PNS ditetapkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawan dan risiko pekerjaan.
Pemerintah saat ini berencana untuk merombak komponen gaji. Pembahasan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.