Tokoh Kunci Korupsi Asabri Meninggal, Kelanjutannya?

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Ilham W Siregar meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Sebagai Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017, Ilham adalah tokoh kunci yang sangat paham sekali lika liku kemana duit nasabah Asabri ditempatkan untuk pengelolaan dana di manajer investasi.

“Innalillahi wa inna illahi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Minggu (1/8/2021).

Leonard menerangkan berkas perkara Ilham yang pernah menjabat Kadiv Investasi PT ASABRI periode 2012-2017 ini, sejatinya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Pada 28 Mei lalu, berkas dan barang buktinya telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan, dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, Kejari Jakarta Timur segera akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Pihaknya kini tengah menunggu surat keterangan kematian dari Rumah Sakit An Nisa, Tangerang.

“Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito menuturkan pihaknya belum menerbitkan SKPP. Kejari Jaktim, kata Ardito, masih menunggu surat keterangan kematian.

“Saya upayakan segera (SKPP) setelah dapat surat keterangan kematian,” tuturnya.

Ilham Wardhana Siregar adalah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal PT ASABRI. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus korupsi PT ASABRI telah lengkap.

Berkas perkara ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Selain Ilham, ada berkas enam tersangka lainnya yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
6. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap. Dua tersangka itu adalah Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT ASABRI. Ada 10 korporasi manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Adapun tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah:

1. Korporasi PT IIM;
2. Korporasi PT MCM;
3. Korporasi PT PAAM;
4. Korporasi PT RAM;
5. Korporasi PT VAM;
6. Korporasi PT ARK;
7. Korporasi PT. OMI;
8. Korporasi PT MAM;
9. Korporasi PT AAM;
10. Korporasi PT CC.

Leonard mengatakan penetapan 10 tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) penyidik. Penyidik menyebut terkait kasus korupsi ASABRI itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Leonard.

Leonard mengatakan perbuatan perusahaan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait. Dalam kasus korupsi ASABRI ini tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083.

Kemudian 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenai Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, ada 9 tersangka perorangan dalam kasus korupsi ASABRI. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas tahap II barang bukti dan tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke jaksa penuntut umum. Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan segera disidang terkait kasus korupsi ASABRI.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: