Tingkah Janggal Eks Perwira Polri Peraih Adhi Makayasa di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Tawa Peraih Adhi Makayasa Terdakwa Kasus Sambo Berujung Disentil Jaksa

“Anggota polisi bukan?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Irfan.

“Tahu alamatnya di mana?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Irfan.

Jaksa mengaku tergelitik oleh jawaban Irfan. Jaksa lagi-lagi mengungkap dibuat heran mengapa teman Irfan itu percaya dengan Irfan sampai mau membayar CCTV senilai jutaan rupiah.

“Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik. Ini Saudara yang pesan tapi bukan Saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?” cecar jaksa.

“Siap, kan nanti saya ganti,” jawab Irfan.

Jaksa lalu bertanya apa pekerjaan teman Irfan itu. Sambil tertawa, Irfan menyebut temannya itu pekerjaannya hanya bisnis. Jaksa lalu menyentil Irfan karena menjawab sambil tertawa

“Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi, mana betul tidak Saudara, buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?” tanya jaksa.

“Pekerjaannya bisnis saja Pak, ha-ha-ha, teman saja, Pak,” jawab Irfan.

“Jangan ketawa, ini menggelitik lho,” kata jaksa.

“Siap,” jawab Irfan.

Irfan pun dimarahi jaksa. Dia diminta serius menjawab pertanyaan jaksa.

“Jangan ketawa-ketawa, kan Saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa? Kenapa Saudara menghubungi Indra?” tanya jaksa.

“Inisiatif saya,” jawab Irfan.

“Pekerjaannya apa?” tanya jaksa.

“Bisnis,” jawab Irfan.

“Saudara tahu tidak alamatnya? Saudara punya teman bayar tapi tidak tahu alamatnya, baik,” kata jaksa.

Sidang Memanas Saat Pengacara Sebut Irfan Anggota Satgas Merah Putih

Sidang obstruction of justice dengan saksi Irfan Widyanto sempat memanas kala pengacara terdakwa Agus Nurpatria sebut Irfan anggota Satgas Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.

Jaksa langsung memotong pertanyaan-pertanyaan pengacara tersebut, dan mengatakan hal tersebut tak ada hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Irfan sendiri mengaku tidak tahu bahwa dia adalah anggota Satgas Merah Putih. Ia mengatakan tak pernah terima surat perintah.

Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis kemarin (15/12/2022)

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto.

Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs.

Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan POLRI, yaitu Matra Darat dari Akademi Militer Magelang, Matra Laut dari Akademi Angkatan Laut Surabaya, Matra Udara dari Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, dan Matra Kepolisian dari Akademi Kepolisian Semarang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: