Menurut Dewan Pakar DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) ini,
kasus tersebut merupakan petunjuk awal bagi negara dan pemerintah untuk melakukan monitoring dan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan lain di berbagai institusi pendidikan di seluruh Indonesia.
Karena adanya sejenis peraturan yang sama dan peraturan lainnya semacam ini menunjukkan indikasi yang kuat berlangsungnya infiltrasi/penetrasi radikalisme secara terstruktur, sistematis, dan masiv.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat langsung menindaklanjuti kabar itu dengan melakukan investigasi dan Ombudsman Sumbar menyatakan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan itu. (Tim)