EDITOR.ID – Jakarta, Terkait viralnya masalah yang terjadi di SMKN 2 Padang di media sosial dimana siswi non muslim diminta untuk memakai jilbab jika ke bersekolah, membuat DPP GPP – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila geram.
Pasalnya, di era keterbukaan dan derasnya arus informasi saat ini, masih saja ada oknum kepala sekolah yang membuat peraturan di sekolahnya yang tergolong sangat tidak Pancasilais.
Sebagaimana diketahui, Eliana orang tua Jeni Cahyani Hia siswa kelas IX pada jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran di SMKN 2 padang, dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak mengenakan jilbab. Sedangkan Jeni adalah non muslim.
“Bagaimana mungkin seorang siswi non muslim di minta menggunakan jilbab. Inikan namanya membuat kebijakan yang tidak populer, bahkan melanggar sumpah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang setia pada Pancasila dan UUD 1945, namun faktanya dia sendiri tidak mau mengamalkan Pancasilaâ€, tutur Ketua Umum DPP GPP Dr. Anton Manurung.
“Jika memang benar ada unsur pemaksaan kepada siswa non muslim untuk menggunakan jilbab, maka tentunya ini merupakan manifestasi paham radikalisme yang hendak di tanamkan di sekolah tersebut. Kami minta Mendikbud harus tegas dan segera turun tangan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama di semua institusi pendidikan di Infonesia, ujarnya
“Jika memang kejadiannya memenuhi unsur, maka Kepala sekolah tersebut harus diberi sanksi tegas, sekalipun sudah meminta maaf. Minta maaf boleh-boleh saja, tapi proses hukum harus tetap berlangsung. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan berdampak terhadap kredibilitas sekolah dan memiliki efek domino ke berbagai institusi pendidikan di seantero nusantara iniâ€, Lanjut Doktor Psikologi
Selanjutnya, Anton Manurung berharap agar Kemendikbud jangan hanya menyerahkan keputusan kepada Kepala Dinas hingga Wali Kota Padang. Harus intervensi masalah ini agar jangan ada lagi sekolah- sekolah negeri milik pemerintah yang dikelola oleh Kepala sekolah seenaknya saja dengan melanggar nilai-nilai luhur Pancasila.
“Kepala Sekolah tersebut harus diberi sanksi berat, berupa pemecatan sebagai ASN. Demikian halnya dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Padang, Walikota Padang, Kadis Pendidikan Sumatera Barat harus mendapat teguran, peringatan hingga hukuman, karena telah dengan sengaja melakukan pembiaran atas aturan tersebutâ€, tegasnya.