Jakarta, EDITOR.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Firli justru mempertanyakan keaslian video viral, yang menyeret namanya itu.
Dugaan pembocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Firli bahuri, kini sudah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia pun meminta Dewas KPK untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
Dari 10 tersangka, baru 9 tersangka yang ditahan kpk. Satu orang lainnya tidak ditahan karena sakit
KPK menahan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal (Ditjen)
Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM — mereka dijadikan tersangka stas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih, Kamis (15/6).
Usai pemeriksaan, mereka ke 10 tersangka langsung mengenakan rompi oranye, semua tangan tersangka diborgol dan satu per satu dinaikkan mobil tahanan membawa mereka ke tempat penahanan yang sudah ditentukan.
10 tersangka mereka yang dimaksud adalah:
1.Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.
2.Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3.Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK.
4.Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran.
5.Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
6.Haryat Prasetyo (HP), Staf PPK.
7.Beni Arianto (BA), Operator SPM.
8.Hendi (H), Penguji Tagihan.
9.Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP dan 10.Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dengan maksud dan tujuan intuk kebutuhan penyidikan, dengan demikian KPK menahan seluruh tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.
Rincian penahanan, sebanyak 6 orang tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara, tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” sambung Firli.
Modus Korupsi Tukin
Perkara bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00, selama tahun 2020-2022.