Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. KPK menduga Adil menyuap oknum BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” ujar Alex.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami,” imbuhnya.
KPK langsung menjebloskan Adil dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. (tim)