Tiga Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pendidikan Dokter Spesialis Undip, Pelaku Punya Jabatan Mentereng

Para Dokter Senior Jadi Pemicu Kematian Aulia Risma Lestari dengan cara bunuh diri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Sedang Memberikan Penjelasan Kepada Wartawan Foto Tangkapan Layar Video Antaranews.com

Namun, kepada mendiang Aulia Risma Lestari yang juga anggota IDI, sambung Misyal, malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.

“Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer,” imbuhnya.

Peran Para Tersangka Memeras dokter Aulia Risma Hingga Bunuh Diri

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan senior korban mendiang Aulia Risma Lestari.

Mereka bertiga pun mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

“Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip. Yaitu satu TGN, SM dan Z,” ujar Kombes Artanto kepada wartawan di Polda Jateng, Semarang, Senin (24/12/2024)

Menurut Artanto, tersangka TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik, tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, dan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 merupakan hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” ujar Artanto.

Para Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Ketiga tersangka, ungkap Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK 2013,” ujar dia.

“Kita nanti lihat penyidik perkembangannya,” tambah Artanto.

Dokter Aulia Ditemukan Meninggal, Kemenkes Hentikan Praktek PPDS di Undip

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma, ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter Aulia Risma. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: