Selanjutnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis,14 November 2024. (Antara)
Tidak Ada Unsur Sifat Jahat, Guru Supriyani Dibebaskan dari Dakwaan
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,"