Kami ber 12 berunding, akhirnya diputus panitia utk dipersilahkan keluar kamar, sementara kami berunding utk mengambil sikap, apa di ttd d diterima LPJ nya, atau tdk, bgtupun juga tt pilihan balon ketum, akhirnya tak terasa begitu sengitnya kita berdebat (bahkan sudah hampir terjadi perkelahian diantara kita), akhirnya saya berucap “sudah2 ini waktu sudah jam 5 pagi, sebaiknya kita bubar utk beristirahat”, akhirnya rekan2 sepakat untuk mengampil putusan DELEGASI DPC PERADI Malang ABSTAIN, tidak menandatangani LPJ serta tdk memilih balon ketum yg ada…
Begitulah kejadian yg kita alami saat penyelenggaraan MUNAS II PERADI di Pekanbaru, yang tidak pernah dibuka di Hall tempat MUNAS, tidak ada LPJ yang kami tandatangani, dan juga tidak ada MUNAS II PERADI di Pekanbaru, tidak ada TATIB MUNAS yg dibahas…
Jadi kalau ada rekan advokat (delegator) yg menyatakan MUNAS II PERADI di Pekanbaru itu terselenggara sesuai tatacara AD/ART PERADI perlu dipertanyakan kebenarannya atau mungkin hanya untuk menutup nutupi kejadian yg sebenarnya tt MUNAS II PERADI Pekanbaru yg tidak pernah terselenggara “zonk”…