Kemudian pada 21 April 2016, Nurullah mengirimkan surat ke Supriyanto tentang spesifikasi teknis helikopter angkut. Di mana spesifikasi teknis helikopter angkut tersebut tetap menggunakan spesifikasi teknis helikopter VVIP yang telah dibayar uang tanda jadi (booking fee) oleh Irfan kepada Perusahaan AgustaWestland dengan hanya menambahkan item cargo door on the starboard side.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 April 2016, M Nurullah mengirimkan surat Nomor: B/59/IV/2016 kepada Supriyanto Basuki perihal Spektek Helikopter Angkut beserta Berita Acara Nomor: BA/05/IV/2016/Slogau tentang spesifikasi teknis Helikopter Angkut, yang mana sebenarnya spesifikasi teknis helikopter angkut tersebut tetap menggunakan spesifikasi teknis helikopter VVIP yang telah dibayar uang tanda jadi (booking fee) oleh Terdakwa kepada Perusahaan AgustaWestland dengan hanya menambahkan item Cargo Door on the starboard side (inc. type III escape hatch).”
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)