EDITOR.ID – Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya buka suara terkait kasus yang membelenggu Bambang Trihatmodjo, yakni dalam piutang negara masa lalu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
“Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negera memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/9/2020).
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Bambang Triatmojo selaku Ketua KMP Sea Games XIX Tahun 1997.
Yakni dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
“Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Setya.
Langkah Kemenkeu dalam mengawal kasus Putra Presiden Soeharto tersebut yakni dengan cara pencegahan ke luar negeri. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta membeberkan alasannya.
“Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya,” tutur Isa , Kamis (17/9/2020).
Sayangnya, Isa tidak menyampaikan berapa kewajiban utang yang harus dipenuhi Bambang ke negara.
“Dalam konteks pengurusan piutang negara itu [jumlah utang] termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Isa melanjutkan.
Bambang bukan tanpa perlawanan, Ia mendaftarkan gugatan kepada PTUN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.