EDITOR.ID, Jakarta, – Terkait Program Bantuan Pemerintah Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro yang biasa disebut BPUM akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mengusulkan program BPUM tahun 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama.
Komisi VI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga menyetujui hal itu dengan catatan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya. Evaluasi dan perbaikan ini perlu dilakukan mengingat dalam penyaluran di tahap pertama ditemukan beberapa masalah yang dapat membuat program ini menjadi tidak tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T. Danaparamita mengatakan bahwa pembenahan dan evaluasi yang menyeluruh dalam pelaksanaan program BPUM tahun 2020 secara substantif memang mutlak harus dilakukan, baik yang terkait regulasi, sumber daya di kementerian, maupun hal-hal yang bersifat teknis penyalurannya.
“Selain yang sudah saya sampaikan ke Menteri pada saat Raker, saat ini saya masih saja mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini,” ujar Sonny.
Sonny mengatakan bahwa beberapa laporan tersebut diantaranya adalah yang terjadi di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pada bulan September 2020, seorang pelaku usaha mikro mengajukan BPUM melalui lembaga pengusul Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM kabupaten Banyuwangi. Pada saat mengajukan dan melengkapi persyaratan permohonan BPUM, yang bersangkutan tidak memiliki pinjaman perbankan. Karena kondisi perekonomian semakin surut dan tidak ada kabar tentang pencairan BPUM, maka pelaku usaha mikro ini kemudian mengajukan pinjaman perbankan di bulan Desember 2020. Kemudian pada bulan Januari 2021, berdasar informasi yang di dapat dari Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, namanya masuk dalam daftar penerima BPUM. Sesuai arahan perangkat desa, pelaku usaha mikro ini kemudian mengurus kelengkapan prosedur pencairan BPUM. Namun apa yang terjadi, ketika dokumen sudah dilengkapi, dana BPUM tidak dapat dicairkankarena yang bersangkutan masuk kategori memiliki pinjaman di bank.
Lebih lanjut Sonny menjelaskan, hal berbeda dialami oleh pelaku usaha mikro asal Kecamatan Purwoharjo yang mendatangi Kantor Unit BRI Purwoharjo dengan membawa KTP dan bukti hasil chek online melalui link http://eform.bri.co.id. Hasil check online menunjukkan bahwa pelaku usaha ini terdaftar sebagai penerima BPUM. Informasi yang diterima dari Petugas BRI Unit Purwoharjo, mengatakan betul bahwa dia masuk dalam daftar penerima BPUM, namun dana BPUM tidak dapat dicairkan karena meskipun bekerja sebagai pelaku usaha mikro (pakaian) namun status pekerjaan yang bersangkutan tertera di KTP adalah sebagai karyawan swasta. Akan tetapi, penjelasan berbeda di dapatkan ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Unit BRI Tawangalun. Di BRI unit ini yang bersangkutan diminta melengkapi persyaratan dan akhirnya dana BPUM bisa dicairkan.