Untuk melancarkan aksinya, MH memilih rumah kontrakan atau warung yang sepi sebagai tempat pertemuan dengan para korban.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, aksi pelecehan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 silam.
Kedelapan murid tersebut mendapatkan aksi pelecehan seksual yang berbeda-beda, mulai dari menyentuh area sensitif hingga persetubuhan.
Kedelapan korban mendapatkan aksi pelecehan yang berbeda-beda, mulai dari disentuh pada bagian sensitifnya hingga diduga mengalami persetubuhan. Bahkan beberapa murid perempuan tersebut diketahui mendapatkan pelecehan hingga lebih dari satu kali.
“Pelecehannya berbeda-beda, ada yang diraba-raba atau disentuh bagian sensitifnya hingga ada yang disetubuhi,” kata Tri ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024)
Aksi pelecehan itu dilaporkan ke Polres Tangsel pada hari Minggu, 29 Desember 2024 lalu.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 pihak Kepolisian menetapkan M (40) sebagai tersangka.
Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tim)