Laporan tersebut diberikannya pada 30 April 2020 untuk periodik 2019, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.
Berdasarkan laporan tersebut, dirinya tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kab/Kota Bekasi dengan nilai mencapai Rp 6.887.100.000. Aset seluas 495 m2/344 m2 ini ia peroleh dari hasil hibah tanpa akta.
Dirinya juga tercatat memiliki 3 unit alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 250.000.000, 1 unit mobil Honda BR-V tahun 2016 senilai Rp 150.000.000 dan 1 unit motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 senilai Rp 5.000.000.
Sekretaris MA nonaktif ini juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000 dan tidak memiliki surat berharga. Sementara itu, untuk aset kas dan setara kas Hasbi memiliki Rp 275.937.489.
KPK tengah mencari peluang untuk menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya peluang pasal pencucian uang, tak menutup kemungkinan pula Hasbi Hasan dapat dimiskinkan.
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Ketua KPK saat itu Firli Bahuri mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli. (tim)