Jakarta, EDITOR.ID,- Terdakwa kasus mega korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022 Irwan Hermawan (IH) mengungkap kemana saja aliran dana ia gelontorkan untuk menutup kasus korupsi yang menyeretnya. Uang itu diperoleh Irwan dari para vendor pembangunan menara tersebut.
Irwan Hermawan blak-blakan telah menggelontorkan ke sejumlah pihak uang sebesar Rp 129 miliar atau sebagian uang yang ia peroleh dari hasil korupsi dan memperkaya diri sendiri dalam kasus menara BTS.
Pengakuan itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai tersangka sebagaimana dilansir dari media Republika.co.id.
Irwan mengakui gelontoran dana ratusan miliar itu bertujuan untuk menutup kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan sedang ditangani oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irwan adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Alumni Teknik Elektro ITB 1993 itu yang kini jadi terdakwa kasus mega korupsi pengadaan Menara BTS/ Bakti Kominfo, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
Bayar Pengacara Rp6 Miliar untuk Hentikan Kasus Korupsi Menara BTS
Lebih jauh Irwan menyebutkan ia terpaksa menggelontorkan uang sebesar Rp6 miliar untuk membayar seorang pengacara bernama Setiyo yang ditunjuk sebagai pendamping hukum atas saran pihak X.
“Saya serahkan kepada seorang bernama Setiyo sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo yang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum,” ujar Irwan dalam BAP-nya yang dikutip dari Republika.co.id, Ahad (2/7/2023).
“Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut sebagai pihak X,” kata Irwan melanjutkan.
Bayar ke Mr X Rp 52,5 Miliar untuk Hentikan Kasus Korupsi Menara BTS
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan ia pun juga memberikan uang lanjutan senilai Rp 52,5 miliar ke pihak-X tersebut untuk keperluan yang sama agar pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti dihentikan Kejagung.
“Saya serahkan kembali kepada seseorang yang saya sebut pihak-X yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik, sekitar Rp 52,5 miliar,” ujar Irwan.
Namun Irwan dalam BAP-nya tersebut menegaskan kepada penyidik, tak akan mengungkapkan tentang siapa pihak-X yang dimaksudnya itu selama proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G Bakti belum sampai ke pengadilan.