Alexander Marwata yang kembali terpilih sebagai Pimpinan KPK lebih jauh menjelaskan KPK telah tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proposal dana hibah KONI namun tidak pernah memenuhi ketiga pangilan tersebut.
“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” kata Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi menyatakan siap menjalani proses hukum.
“Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019) malam.
Namun demikian, Imam belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK kepadanya.
Ia pun membantah bahwa ia telah menerima suap dan meminta KPK membuktikan adanya dugaan suap senilai Rp 26.500.000.000 yang diarahkan kepadanya.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama,” ujar Imam.
Imam berharap, kasus yang menjeratnya itu tidak berkaitan dengan hal-hal politis.
“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata dia.
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam dalam situs elhkpn.kpk.go.id yang ditinjau pada Rabu (18/9), dia tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan tahun 2017.
Politisi PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.
Alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Sehingga, total kekayaannya dari mobil-mobil ini menapai Rp1,7 miliar.