Alur proses pengajuan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kementrian Pemuda dan Olah Raga tahun anggaran 2018 mengakibatkan Menteri Olah Raga Imam Nahrawi menjadi tersangka.
EDITOR,ID, JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelaah dan menemukan dua alat bukti yang bisa membuktikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menikmati commitmen fee atas pencairan dana hibah tersebut sebesar Rp26,5 Miliar.
Konon kabarnya uang suap tersebut tersebut dipersembahkan ke sang Menteri melalui orang kepercayaannya, Miftahul Ulum untuk melicinkan agar dana bisa cair.
Asisten pribadi Pak Menteri, Miftahul Ulum sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena perannya sebagai perantara penerima uang pelicin tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Dalam penyidikan tersebut, lanjut Alex, KPK menetapkan dua orang tersangka. “Yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” tegasnya.
Proses penyelidikan terhadap Imam Nahrawi, lanjut Alex sudah dimulai sejak 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.
Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Alex.
Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil dan memeriksa Imam dalam kapasitas sebagai tersangka. Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu.
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.