BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Nurul Awaliyah, Direktur Borneo Suktan Mining 3 bulan penjara, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan terhadap Dinmar, Direktur Bara Mega Quantum.
Sidang yang digelar Kamis, 10 September dipimpin Ketua majelis, Riza Fauzi, SH, MH. Sebelumnya majelis hakim menuntut Nurul Awaliyah dengan tuntutan enam bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Awaliyah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu karena disangkakan melakukan penipuan terhadap Dinmar sebesar Rp2 miliar lebih. Nurul mengaku telah membeli saham PT BMQ dengan menggelontorkan uang senilai Rp17 miliar. Namun ketika dikonfirmasi uang tersebut tidak pernah diterima Dinmar.
Dalam sidang terungkap beberapa fakta yang menguatkan tindakan penipuan tersebut. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi, SH.CN, saksi Dinmar mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah menerima uang sebesar yang disebutkan tersangka.
Dinmar menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang yang dimaksud maupun mengetahui pembelian (hibah) saham PT BMQ sebagai kompensasi pengembalian uang senilai Rp17 miliar tersebut.?Saya tidak tahu soal uang itu,? ujarnya
Dinmar melanjutkan, atas etikat baiknya selaku pimpinan perusahaan, dia berusaha mencari jalan terbaiknya. Dia bersedia mengembalikan uang yang dimaksud, asal tersangka Nurul Awaliyah bersedia memberikan kuasa tagih kepadanya. Agar dia tahu kepada siapa uang sebesar Rp17 miliar itu diberikan dan untuk keperluan apa.
Pada saat itu, lanjutnya, yang bersangkutan Nurul Awaliyah menyanggupi akan segera memberikan kuasa tagih. Atas kepercayaan itulah, kata Dinmar, dirinya mengirimkan uang yang totalnya mencapai Rp2 miliar lebih kepada Nurul Awaliyah pada tahun 2013. Namun sampai empat tahun ditunggu kuasa tagih tersebut baru dikirim.
Dan setelah ditagih kepada Saudara Jauhari dan Hakman Novi, kata Dinmar, seperti yang tertera dalam surat kuasa tagih itu, sebagai pihak yang menerima uang Rp17 miliar. Semuanya tidak benar. ?Atas dasar itulah saya merasa ditipu dan saya laporkan kasusnya ke Polda Bengkulu, melalui penasehat hukum saya,? kata Dinmar.
Dalam persidangan tersebut, Dinmar mengaku bahwa klaim Nurul Awaliyah menguasai saham PT BMQ dengan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 miliar sangat merugikan pihaknya baik secara materiil, moril maupun psikologis.
Kesan yang selalu dimunculkan oleh Nurul Awaliyah, kata Dinmar, bahwa dirinya atau perusahaan menerima uang 17 miliar tersebut sangat menyesatkan. Hal itu, lanjutnya, menyebabkan nama baik dirinya, keluarga dan perusahaan menjadi tercemar.
Awalnya dia mengaku tidak ada niat mentersangkakan seseorang. ?Namun tindakannya sudah kelewat batas sehingga terpaksa harus kita tempuh jalur hukum agar jelas siapa yang bersalah dalam kasus ini, sehingga image buruk yang selama ini muncul terhadap perusahaan juga segera clear? ujar Dinmar.
Berdasarkan pantauan kasus perseteruan antara PT BSM dengan PT BMQ sudah berlangsung lama. Dan perkaranyapun sudah diputus di Mahkamah Agung. Namun PT BSM tetap melakukan upaya hukum lain dengan mengadu ke Mabes Polri, Departemen Pertahanan, Komisi Ombudsman RI dan lainnya. Namun sejauh ini upaya PT BSM tidak berhasil. Mereka tetap mengakui legalitas PT BMQ dan kepemilikan sahamnya atas nama Dinmar. ***)