?Memang ada dana bagi hasil cukai tembakau dan mereka merasakan menjadi stakeholder yang mendapatkan. Tapi dalam prakteknya tidak seperti yang dibayangkan karena ada perbedaan domisili,? jelasnya.
Dikatakan Kusnadi, salah satu masalah dari pembagaian DBH cukai rokok itu adalah perbedaan domisili dari pekerja. Sehingga, mereka tidak semua pekerja mendapatkan DBH cukai rokok tersebut.
?Jadi orang Surabaya yang bekerja di pabrik Sidoarjo tidak mendapatkan DBH itu kan menimbulkan keirian. Di perusahaan yang sama, kamu dapat dan aku tidak. Pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi mungkin hanya praktek di lapangan yang tidak pas. Dan harus dibenahi,? pungkasnya. (Tim)