Telusuri Dugaan Korupsi Lahan Sport Center Penyidik Kejati Banten Periksa Suami Cagub Airin

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Banten mengungkapkan upaya pemanggilan saksi terkait dengan dua kasus dugaan pidana korupsi. Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Pengadaan ini dilakuan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung. Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Fahmi Hakim politisi dari partai Golkar sekaligus ketua DPRD Banten. Wawan adalah suami dari calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya menjelaskan, penyidik pada Rabu (20/11/2024) telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan saksi yang direncanakan akan dilakukan pada Jumat (22/11/2024).

Surat panggilan itu dilayangkan kepada dua saksi yang yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany. Mereka akan diperiksa terkait dua kasus.

Rencana pemeriksaan terhadap Wawan hanya berselang lima hari sebelum pemungutan suara Pilkada Banten, Rabu 27 November mendatang.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Banten mengungkapkan upaya pemanggilan saksi terkait dengan dua kasus dugaan pidana korupsi.

Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Pengadaan ini dilakuan pada tahun 2008 sampai dengan 2011 untuk pembangunan sport center.

“Untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten,” kata Rangga, Rabu (20/11/2024) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Kedua, adalah pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. TCW alias Wawan dan Fahmi Hakim akan dipanggil pada perkara itu. Adapun nama-nama lain adalah Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

“Khusus untuk saudara Fahmi Hakim selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk pembangunan sport center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung,” ujarnya.

Pemeriksaan para saksi tersebut, katanya akan dilakukan pada Jumat (22/11) lusa. Pemanggilan dilakukan pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.

Sebagai ditulis sebelumnya, terkait Situ Ranca Gede, kasus ini sebetulnya sedang dalam proses pengadilan. Terdakwa dalam perkara ini adalah eks Kades Babakan bernama Johadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: