EDITOR.ID – Natuna, Kapal China kembali masuk perairan laut RI. Kali ini, kapal itu masuk ke wilayah Laut Natuna Utara.
Berdasarkan rilis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kejadian terjadi dari Sabtu (12/9/2020) hingga hari ini Minggu (13/9/2020).
Kapal Coast Guard (penjaga kapal) China dengan nomor lambung 5204 masuk Natuna sejak pukul 10.00 WIB kemarin.
“Kapal Coast Guard China kedapatan berkeliaran di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif RI) Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia,” tulis lembaga itu dalam keterangan pers.
“Meskipun sudah ditanyakan maksud keberadannya, kapal China enggan pergi dan berkeras di area tersebut.”
Kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line (sembilan garis putus-putus) yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat China.
Bakamla RI, sebagaimana dilansir CNBC sudah menyampaikan bahwa berdasarkan UNCLOS1982 (UU laut internasional), nine dash line tidak diakui keberadaan.
Kapal itu pun diusir agar segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
“Sampai saat ini, kedua kapal masih saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah 321 terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI,” tulis pernyataan Bakamla lagi.
“Bakamla RI sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu.” Tegasnya. (Tim)