“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.
“Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” tambahnya.
Setelah Tidak Ditahan Kini Polisi Baru Mengejar Pelaku
Lebih lanjut Ipda Galih Apria mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku, mengingat adanya ancaman tersebut.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Galih dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Mengapa Polisi Tidak Menjebloskan Pelaku ke Tahanan?
Sehari sebelumnya Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel Ipda Siswanto menjelaskan alasan kenapa tersangka tidak ditahan. Karena tersangka BD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” kata Siswanto Jumat (14/7/2023).
Bunyi Pasal 44 Ayat 4:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Siswanto sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan polisi melepaskan tersangka karena KDRT dianggap tindak pidana ringan. Melainkan, akibat perbuatan pelaku ini korban mengalami luka ringan.
“Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” ungkapnya.
Menurutnya ketentuan terkait definisi luka berat dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Sehingga dia mengacu pada undang-undang tersebut.
“Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya undang-undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu ,” imbuhnya.
Motif Pelaku
Alasan pelaku menganiaya istrinya yang sedang hamil, menurut polisi karena kesal istrinya dianggap terlalu overprotective kepadanya.