Tangerang Selatan, EDITOR.ID,- Seorang suami diduga tega melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya yang tengah hamil di Serpong Tangerang Selatan. Meski telah menjadi tersangka namun pelaku tidak ditahan polisi alias bebas melenggang. Pelaku bahkan sempat sesumbar mengancam akan “membantai korban dan keluarganya” satu persatu.
Viral Pelaku KDRT Ancam Akan ‘Bantai Istri dan Keluarganya’
Suami berinisial BD (38) melakukan kekerasan terhadap istrinya T (28) yang sedang hamil. Namun anehnya polisi tidak menjebloskan pelaku ke tahanan. Bahkan usai melakukan KDRT kepada istrinya pelaku justru mengirimkan ancaman pembunuhan kepada korban dan keluarganya.
Rekaman pengancaman dari suami pelaku KDRT kepada istri dan keluarganya ini pun viral di media sosial. Jali membenarkan rekaman viral itu adalah voice note dari pelaku.
Berikut isi ancaman tersebut:
“Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua banta”
“Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah”.
Ayah korban, Marjali mengatakan ancaman tersebut dikirimkan oleh BD melalui voice note WhatsApp. Dalam rekaman voice note tersebut, BD mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
“Mengancam akan dibabat, mau dibantai satu keluarga satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?” ujar Marjali, sebagaimana dilansir dari detikcom Sabtu (15/7/2023).
Menurut Marjali, pengancaman tersebut terjadi saat BD berada di ruangan merokok di Polres Tangerang Selatan. Sedangkan posisi T ada di rumah sakit.
“Iya (di Polres), karena waktu itu dia ngomong sambil direkam sama Pak RW, mungkin dia kena narkoba atau apa harusnya dites urine,” katanya.
Ayah korban Marjali berharap ada keadilan dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Harapan (agar) pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, seadil-adilnya. Ini bukan penganiayaan ringan, bukan KDRT lagi, udah termasuk pengancaman,” ujarĀ Marjali.
Pelaku Tidak Ditahan Polisi
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengakui meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya berinisial yang sedang hamil, namun BD tidak ditahan polisi dengan beberapa alasan. Ia bebas melenggang di luar.
“Tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu(15/7/2023)
Galih sekaligus mengklarifikasi narasi di media sosial yang menyebutkan ‘pelaku dibebaskan karena perbuatannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring)’.