Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat yang juga caleg Partai Demokrat Denny Indrayana dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokatnya. Pasalnya, Denny menebar fitnah dengan putusan hoaks alias mengarang. Disebutkan Denny, MK akan mengabulkan gugatan judisial review sistem Pemilu tertutup dalam putusannya. Informasi yang disebarkan Denny ternyata tipuan dan menyesatkan.
Karena kenyataannya majelis hakim MK yang memeriksa pengajuan uji materi pada hari Kamis (15/6/2023) secara resmi memutuskan menolak gugatan sejumlah caleg PDIP yang meminta Pemilu dilakukan dengan sistem tertutup.
Artinya omongan Denny sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Pernyataan Denny mengarah pada fitnah dengan membangun narasi persepsi negatif untuk mendegradasi kelembagaan MK.
Ulah Denny Indrayana mengumbar berita bohong dan fitnah ke publik hingga membuat gaduh, membuat hakim MK gerah. MK langsung melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini ke organisasi advokat yang menaunginya. Sebagai advokat ia telah melanggar kode etik dan integritas kejujuran.
Soal laporan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem pemilu.
“Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/23).
Saldi Isra menegaskan laporan tersebut tengah disiapkan.
Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.
“Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia.
Dia menuturkan MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.
“Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu,” ujarnya.
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.