Tanpa Kenal Lelah Andri Tedjadharma Cari Keadilan Soal Bank Centris dan Penyitaan Aset BLBI

Andri Tedjadharma berusaha menemui Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Andri ingin sekali memaparkan fakta-fakta dan bukti tentang perjalanan sejarah Bank Centris Internasional (BCI) terutama adanya "dualisme" rekening bank di BI.

Pemegang Saham Bank Centris Internasioal (BCI) Andri Tedjadharma

“Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran yang diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili setiap perkara kami,” tuturnya.

Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi dan direncanakan sangat matang terhadap “Bangsa dan Negara Indonesia”.

Caranya dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membuat “Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia” dalam proses transaksi call money overnight di pasar uang antarbank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain yang bekerja sama untuk menggelapkan uang negara tersebut.

Pemerintah tidak boleh membuat dua keputusan yang berbeda terhadap satu kasus yang sama. Kasus Bank Centris Internasional diadili oleh dua lembaga pemerintah. Satu keputusan pengadilan dan yang satu lainnya adalah keputusan PUPN. Ini membuat ketidakpastian hukum.

Negara bertanggung jawab atas pembekuan Bank Centris Internasional dengan alasan yang tidak jelas. Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung utang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia apalagi BLBI.

Yang sebenarnya terjadi berdasarkan bukti-bukti dalam perkara Bank Centris Internasional lawan BPPN, bahwa Bank Centris Internasional tidak terima uang, maka perjanjian akte No. 46 batal demi hukum. Maka bukan pemerintah yang menagih kami, tetapi negara harus turun bertanggung jawab atas akibat pembekuan Bank Centris Internasional secara sepihak.

Poin-Poin Fakta Seputar Perjalanan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia

Adapun penjabarannya sebagai berikut:

1. Bank Indonesia telah membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akte No. 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan Bank Centris Internasional. Itu bukan perjanjian utang apalagi Bank Indonesia tidak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, seperti yang tertulis pada Akta tersebut. Tetapi perjanjian jual beli barang yang namanya Promes.

Jadi dengan demikian, kami bukanlah Obligor BLBI yang selama ini di-framing di media. Bahkan pasal 3 di Akta No. 46 disebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih masalah Bank Centris Internasional karena sudah ada jaminan tanah seluas 452 hektare milik PT. Varia IndoPermai, tetapi terbukti Bank Indonesia menjual ke BPPN dengan Akta No. 39 tahun 1999 tanpa sepengetahuan kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: