TaniFund Patuhi Ketentuan OJK dan Selalu Jalankan Itikad Baik Dalam Jalankan Usaha

Zhafran mengatakan, pemberitaan ini sangat tidak sesuai dengan fakta terkait hasil pertemuan antara TaniFund dengan pihak pengawas likuidasi OJK pada tanggal 28 Mei 2024 di kantor OJK Wisma mulia 2.

Ilustrasi TaniHUb

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman lantas membeberkan terkait kondisi seusai pencabutan izin usaha.

“Saat ini, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi,” ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (11/6).

Agusman menjelaskan peraturan likuidasi tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.

Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena belum memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Dia menyebut OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: