TaniFund Patuhi Ketentuan OJK dan Selalu Jalankan Itikad Baik Dalam Jalankan Usaha

Zhafran mengatakan, pemberitaan ini sangat tidak sesuai dengan fakta terkait hasil pertemuan antara TaniFund dengan pihak pengawas likuidasi OJK pada tanggal 28 Mei 2024 di kantor OJK Wisma mulia 2.

Ilustrasi TaniHUb

Jakarta, EDITOR.ID,- PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan selalu menjalankan itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha untuk membantu petani melalui fintech dan permodalan.  Termasuk dalam mematuhi hukum dan ketentuan sebagai lembaga jasa keuangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) Zhafran Yafi untuk meluruskan pemberitaan sebuah media online yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aktivitas perusahaan.

“Jadi kami ingin memberikan klarifikasi agar publik tidak salah paham dalam memahami informasi yang disampaikan sebuah media online. Bahwa apa yang disampaikan terkait TaniFund tidak benar sama sekali,” ujar Plt Direktur PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), Zhafran Yafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Zhafran Yafi mengatakan, pemberitaan ini sangat tidak sesuai dengan fakta terkait hasil pertemuan antara TaniFund dengan pihak pengawas likuidasi OJK pada tanggal 28 Mei 2024 di kantor OJK di Wisma Mulia 2.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa saat ini, TaniFund belum mengajukan Tim Likuidasi. Padahal tim likuidasi sedang dibentuk sesuai arahan dan supervisi OJK sendiri.

“Pada saat pertemuan tersebut, OJK dan TaniFund melakukan tanya jawab terkait teknis-teknis proses likuidasi yang nantinya dilakukan oleh Tim Likuidasi dapat berjalan dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, OJK juga menekankan terkait kewajiban lain yang harus dilakukan oleh PT Tanifund setelah pencabutan izin usaha,” papar Yafran.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zhafran, pihak OJK menyampaikan kepada PT TaniFund bahwa batas akhir untuk menyampaikan usulan tim likuidasi PT Tanifund paling lambat yaitu selama 30 hari kerja atau paling lambat pada 24 Juni 2024 setelah pencabutan izin usaha PT TaniFund.

“PT Tanifund telah menyampaikan usulan tim Likuidasi kepada pihak OJK melalui email pada tanggal 12 Juni 2024, yang selanjutnya akan dilakukan pertemuan antara OJK dan Calon Tim Likuidasi TaniFund besok hari Jumat pada tanggal 14 Juni 2024 di Wisma Mulia 2 untuk menindaklanjuti usulan tim likuidasi yang telah PT Tanifund sampaikan,” kata Zhafran.

Bahwa Tanifund tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul setelah adanya pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK.

TaniFund Hadir untuk Memberikan Solusi Petani

TaniFund adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha platform pinjaman peer-to-peer untuk membantu petani dan mitra packing house dengan modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: