“Bahkan LO juga datang dari Kanwil ATR/ BPN Jawa Tengah, namun LO itu justru di kembalikan ke Kementrian ATR untuk menentukan bahwa itu tanah yang sudah menjadi lautan air itu bisa dibayar atau tidak,” katanya.
“Oleh karena itu saya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam Proyek Jalan Tol Semarang-Demak menunggu payung hukum tersebut. Apakah itu bisa dibayar atau tidak,” kata Sigit.
Jadi solusinya, menurut Sigit, BPN kini menunggu payung hukum. “Apakah tanah yang musnah atau yang sudah menjadi air itu bisa dibayar atau tidak,” pungkasnya.
Proyek pembangunan jalan tol Semarang Demak sepanjang 27 kilometer dibangun untuk meningkatkan aksebilitas dan kapasitas jaringan jalan dalam melayani kawasan utara Jawa yang mempunyai lalu lintas dengan kepadatan tinggi.
Pembangunan infrastruktur ini juga sekaligus menanggulangi banjir rob dan abrasi di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak bagian barat.
Maka pemerintah akan membangun Jalan Tol Semarang-Demak Provinsi Jawa Tengah.
Terkait hal tersebut, akan dilakukan pengadaan tanah seluas 535 hektare di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Disini peran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Tengah memiliki peran dalam melaksanakan tahapan-tahapan agar proses berjalan sesuai harapan. (edo)