Tanah Jadi Laut, Kantor BPN Semarang Tunggu Payung Hukum

EDITOR.ID, Semarang,- Banjir rob atau air laut masuk ke daratan, mengakibatkan tanah milik warga Semarang Jawa Tengah berubah dari daratan menjadi lautan. Masalah ini menjadi kendala dalam pengadaan tanah Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak sepanjang 27 kilometer. Sehingga sampai saat ini masih belum selesai pembebasan tanahnya.

Untuk pengadaan tanah yang kondisi fisiknya berupa tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Semarang telah menyelesaikan tugasnya dan semua tanah yang digunakan untuk kepentingan publik atau jalur tol telah dibayar negara.

Namun kendalanya muncul ketika tanah tersebut terkena banjir rob dan sudah berubah fisik menjadi lautan air, maka BPN belum bisa menentukan status tanah tersebut apakah bisa dibayar atau tidak.

Kepala Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM mengungkapkan, BPN tidak ingin menabrak aturan hukum atau Undang-Undang Pertanahan.

Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (atrbpn) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, St, Mm
Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (atrbpn) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi, St, Mm

“Hingga saat ini penetapan status lokasi hak milik tanah namun secara fisik berupa air belum ada aturannya apakah tanah yang sudah menjadi air tersebut masih bisa disebut tanah daratan,” kata Sigit dalam wawancara dengan wartawan EDITOR.ID di Kantor Kantah Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Selasa (1/12/2020).

Sigit menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada poin 2 b menyatakan: Hak milik hapus bila tanahnya musnah.

Karena tanah yang terkena banjir rob dan menjadi lautan, kondisi itu masuk kriteria tanah tenggelam atau tanah musnah.

“Aturannya kan demikian tapi dari pihak masyarakat dan juga pemerintahan daerah masih menyatakan bahwa tanah itu masih ada haknya, kemudian warga juga taat membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan,red) gimana kalau hal itu harus dibayar dan masyarakat minta harus dibayar,” kata Sigit yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam Proyek Jalan Tol Semarang-Demak.

“Nah kalau dari BPN selaku pelaksana karena hal tersebut sudah menurut aturan hukum ya kita inventarisasi sampai disitu,” sebut Sigit.

Tapi untuk lahan yang berupa tanah, Kantor BPN Semarang telah mengeluarkan rekomendasi untuk dibayar. “Untuk lahan yang berupa tanah itu memang sudah kita bebaskan,” tegasnya.

Kemudian karena ada desakan dari masyarakat juga pemerintah daerah Kantor BPN Kota Semarang selaku pelaksana pengadaan tanah juga telah meminta liasion officer (LO) kepada Pemerintah Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: