Tak Pengaruhi Hasil Pilpres, Hak Angket Diduga Agenda Terselubung untuk Jatuhkan Jokowi, Perlu Diwaspadai

Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Prof Drs Andy Fefta Wijaya berpendapat daripada mengajukan hak angket lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun MK.

Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Rapat tersebut mengagendakan penetapan nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penetapan mitra kerja komisi serta penjadwalan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI-P, TB Hasanuddin mengatakan hak angket bisa digunakan untuk membidik pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Jokowi terindikasi terlibat dalam berbagai pelanggaran pemilu.

“Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (21/2). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: