Tak Pengaruhi Hasil Pilpres, Hak Angket Diduga Agenda Terselubung untuk Jatuhkan Jokowi, Perlu Diwaspadai

Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Prof Drs Andy Fefta Wijaya berpendapat daripada mengajukan hak angket lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun MK.

Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Rapat tersebut mengagendakan penetapan nama anggota fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penetapan mitra kerja komisi serta penjadwalan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

“Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indigo Network itu.

Perihal dugaan kecurangan pemilu, Radian menegaskan sudah ada lembaga yang berwenang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak perlu sampai kepada hak angket di DPR, jadi pembuktian ada di MK pasca 3×24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bukan mengajukan hak angket. Silakan gunakan koridor hukum masing-masing dalam menyelesaikannya,” ujarnya.

Adian Optimis Hak Angket Akan Terwujud di DPR

Gerakan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR. Diinisiasi PDI-Perjuangan, tiga parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)–NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)–kini ikut mendukung wacana tersebut.

Politikus PDI-P Adian Napitupulu optimistis hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu bakal disepakati dalam sidang paripurna. Ia mengklaim jumlah kursi dari gabungan parpol pendukung hak angket sudah memenuhi kuorum.

“Kami kompak, solid, dan yang ingin kami lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini dan prosesnya yang bisa kita harapkan di hak angket,” ujar Adian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Hak Angket Digagas Capres Ganjar Pranowo

Sebelumnya Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo mendorong partai politik untuk melakukan pengusutan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dengan menggunakan sejumlah hak istimewa DPR RI. Ganjar juga mengajak paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengusulkan hak angket DPR.

Hak Angket Bisa Terjadi Harus Disetujui Lebih dari 50 Persen

Sebagaimana penjelasan dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan hak angket. Pertama, hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, hak angket baru bisa jalan jika disetujui lebih dari 50% anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Minus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih sibuk mengawal rekapitulasi KPU, PDI-P dan gabungan parpol pengusung AMIN memiliki 295 kursi di DPR atau setara dengan 51,3% dari total 575 kursi. Di lain kubu, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengantongi 261 kursi atau 45,3% dari total jumlah kursi di parlemen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: