Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh kejam ayah tiri yang satu ini. Ia tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun. Terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula saat ibu korban melihat pesan tidak senonoh dari suaminya kepada anak yang masih duduk di bangku SMP itu.
Peristiwa ini terjadi di Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku berinisial BRMT (49) langsung diringkus jajaran Polsek Semanu pada Kamis (19/12/2024) lalu.
“Jadi pengungkapan kasus ini bermula saat korban memeriksa WhatasApp anaknya dan mendapati bukti chat tidak senonoh yang dikirimkan oleh pelaku,” kata Kapolsek Semanu AKP Pudjijono saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (26/12/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Pelaku sudah ditahan di Polres Gunungkidul
Saat ditanya, korban kepada ibunya akhirnya menceritakan ayah tirinya yang tiba-tiba mencabulinya.
Korban dicabuli saat berbaring dan ketika menggunakan sepeda motor. Pria yang seharusnya melindungi anak tirinya justru tak mampu menahan hawa nafsu saat melihat tubuh putri tirinya itu.
“Pelaku mengakui aksi bejatnya itu dikarenakan hawa nafsu yang tidak tertahankan ketika melihat anak tirinya itu,” ucap Kapolsek.
Pudjijono mengatakan, BRMT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Gunungkidul,” kata dia. (tim)