Wartawan bertanya lagi soal isi pembelaan Aipda R di sidang etik?
Itu haknya dia, yang tak bisa kita lampaui, yang pasti dia telah sampaikan pembelaannya. Dan, majelis komisi kode etik menyatakan bahwa pembelaannya tidak sesuai dengan kenyataan secara faktual. Baik di CCTV, karena tadi ditunjukkan CCTV-nya, maupun kesaksian anak-anak, sehingga majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela, dipatsus 14 hari, dan PTDH. Saya kira apapun pembelaan dari Aipda itu adalah hak dia, tapi majelis kode etik memilih [memutuskan] kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya
Apakah keluarga korban menerima hasil putusan ini?
Saya kira ada keluarganya, bisa ditanyakan. Kami tidak mewakili keluarga korban
Ada ketidaksesuaian antara pembelaan Aipda R dan keputusan majelis etik?
Secara umum di manapun yang namanya persidangan orang punya hak untuk membela diri. Itu hak asasi manusia. Dia sudah membela dirinya dengan maksimal, tapi majelis kode etiknya yang memilih argumentasi dan fakta-fakta yang lain. itu juga harus kita hormati. Kompolnas juga tak bisa mengintervensi itu. Kami cuma melihat, memastikan prosesnya dengan baik. Swing arm principle dalam konteks independent of judiciary juga berjalan. Haknya para korban menyampaikan faktanya, dan haknya terduga pelaku juga menyampaikan pembelaannya.
Nah tadi kami juga lihat itu, nah ujungnya ternyata majelis kode etik memilih untuk memutuskan bahwa ini adalah perbuatan tercela, 14 hari patsus, dan PTDH.
Perbedaan kronologi peristiwa yang awal dirilis dan temuan saat ini?
Tadi semua soal diungkap di persidangan diungkap di persidangan, termasuk juga kesaksian dari anak-anak, termasuk juga kesaksian dari atasan Aipda Robig juga. Majelis komisi etiknya memilih bahwa ini adalah perbuatan tercela, 14 hari patsus, dan PTDH.
Kronologi soal tawuran versi Polrestabes terbukti di sidang etik?
Semua cerita soal peristiwa tadi. Baik peristiwa yang ada di CCTV Alfamart, maupun yang melatarbelakanginya tadi juga diperiksa oleh majelis kode etik
Kronologi yang mana yang dijadikan putusan?
Putusan dari majelis kode etik ini mengatakan perbuatan yang menembak itu perbuatan tercela, 14 hari patsus, dan PTDH.
Yang narasi tawuran itu terbukti tidak?
CCTV yang juga beredar yang di publik, terutama juga pasca di komisi III [DPR] tadi juga diuji di dalam sidang etik tersebut. Saya kira sebagai suatu proses untuk menguji substansi tadi berjalan dengan sangat baik, terutama juga dilihat oleh anak-anak, oh ini begini, ini begini gitu, menurut kami itu dalam konteks independent of judiciary itu memenuhi unsur itu.