Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut dinilai melakukan perbuatan tercela melepas tembakan yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekannya pada Minggu (21/11/2024) dini hari WIB.
Robig memutuskan akan banding, dan bakal diberi waktu selama tiga hari untuk upayanya tersebut.
Dalam sidang etik tersebut, Kompolnas yang diwakili anggotanya, Choirul Anam dan Supardi Hamid, hadir menyaksikan proses sidang etik yang digelar tertutup di Mapolda Jateng tersebut.
Dan, berikut keterangan lengkap Anam yang didampingi Supardi dan Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng usai sidang etik yang memecat Aipda Robig sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com:
Pertama-tama kami mengapresiasi Polda ya, dengan sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami diundang, kami datang, dan kami mengikuti prosesnya dari awal hingga akhir. Kita pertegas lagi, bahwa putusannya ada tiga: Satu diputuskan perbuatannya tercela, terus dipatsus 14 hari, terus di-PTDH. Itu keputusannya tadi saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang.
Lebih jauh lagi soal pidana, sudah tersangka hari ini, ini juga penting. Dua konteks ini sebenarnya mengajarkan pada kita bagaimana proses apapun yang terjadi yang dilakukan anggota kepolisian yang memang bisa di-challenge. Challenge-nya sesuai dengan prosedur hukum, salah satunya adalah etik. Kalau dia memang melanggar etik yang seperti putusan Aipda R ini, dia [disanksi] PTDH. Dan, berikutnya kalau dia melanggar pidana ya jadi tersangka. Nah hari ini juga diputuskan jadi tersangka. Makanya kami mengapresiasi putusan tersebut. dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya.
Menjawab pertanyaan soal sidang digelar tertutup
Secara teknis, sebenarnya ruangannya memang kecil, secara teknis, tadi teman-teman keluarga sebenarnya tadi boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana peristiwa , termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan. Nah saya kira yang paling penting adalah ujungnya. Ujungnya satu mekanisme sidang etik yang putusannya maksimal. Yang berikutnya memang ada keterangan anak-anak… Saya kira dengan tadi bisa masuk pendamping, bisa masuk keluarga, sampai akhir saya kira itu terbuka.
Apakah Aipda R di sidang menjelaskan alasan menembak?
Layaknya persidangan, dia memang layak melakukan pembelaan.
Pembelaan apa yang disampaikan Aipda R dalam sidang etik?
Layaknya persidangan, dia memang punya hak melakukan pembelaan. layaknya persidangan dia memang melakukan pembelaan. [Pembelaan diri] sampai terakhir, sampai dia mendapat putusan PTDH, perbuatan tercela, dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Nah apa argumentasi dan sebagainya, saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan.