Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta maaf ke masyarakat Indonesia khususnya para gamers karena memblokir Steam hingga PayPal di Indonesia.
Hal ini dikarenakan beberapa situs dan aplikasi tersebut belum mendaftarkan izin mereka ke Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Diketahui bahwa pada 30 Juli 2022, Kominfo resmi memblokir akses untuk membuka beberapa situs dan aplikasi yang belum mendaftar PSE.
Kebanyakan situs yang diblokir tersebut adalah situs yang biasa dipakai para gamers untuk bermain seperti Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Game hingga aplikasi transaksi internasional, PayPal.
Kominfo Dihujat
Akibatnya Kominfo pun mendapatkan ribuan bahkan jutaan komentar hujatan di media sosial. Banyak yang kecewa dengan keputusan Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut.
Alhasil nama “Kominfo”, “Steam” hingga “Paypal” menjadi trending topik di Twiiter Indonesia sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022 dan masih terus berlanjut hingga artikel ini dibuat pada Minggu siang, 31 Juli 2022.
Kominfo Minta Maaf
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta maaf kepada para gamers dalam konferensi pers pada Minggu, 31 Juli 2022. Dikatakan bahwa Steam, Dota, dan CS-GO sudah berkomunikasi lewat email, dan menyiapkan proses registrasinya.
“Jadi mohon maaf teman-teman, pemain game, saya juga pemain game, mohon maaf sementara waktu memang masih ada kendala dan mereka sedang melengkapi dan mereka berkomitmen segera mendaftar. Kita tunggu, mudah-mudahan bisa cepat mendaftar,” ucapnya.
Semmy mengatakan bahwa ia juga merupakan seorang gamers. Ia mengaku suka bermain game golf di waktu senggang, dan ia pun merasakan dampak dari pemblokiran ini. Namun Semmy menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan.
“Game saya itu game golf. Jadi kalau lagi santai ya saya main game golf. Saya juga merasakan (dampak dari pemblokiran), tapi aturan tetap harus ditegakkan. Sekali lagi, aturan tetap harus ditegakkan. Kalau tidak nanti negara dianggap plin-plan,” tegasnya.
Aturan yang dimaksud Semmy adalah Permenkominfo 5/2020. Aturan ini menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo.
Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo. (tim)