EDITOR.ID, Jakarta, – Permohonan pendaftaran Partai Demokrat versi KLB (Kongres Luar Biasa) Deli Serdang, ditolak oleh Pemerintah karena tidak bisa memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perndang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly pada konferensi pers secara daring pada Rabu (31/3/2021) di Jakarta
Yasona menjelaskan, bahwa setelah menerima permohonan pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat, Kemenkumham lalu melakukan verifikasi tahap pertama, dan menemukan beberapa kekurangan persyaratan. Untuk itu Kemenkumham meminta kubu Moeldoko untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Karena pemerintah sudah memberi waktu yang cukup untuk memperbaiki persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku akan tetapi berdasar verifikasi selanjutnya masih belum bisa memenuhi persyaratan, maka pemerintah menolak permohonan pendaftaran Partai Demokrat versi KLB tersebut,” katanya.
Yasona mengatakan bahwa dalam hal adanya persoalan internal atau konflik internal yang dialami Partai Demokrat tersebut, pemerintah bertindak obyek tif dan transparan dalam mengambil keputusan. Maka ia menyesalkan adanya tudingan dan isu yang dibuat serta disebarkan pihak tertentu yang menuduh bahwa pemerintah yang membuat masalah atau konflik internal di Partai Demokrat itu
Terkait adanya argumen yang menyampaikan adanya persoalan dalam AD/ART Partai Demokrat sehingga terjadi KLB dn memunculkan adanya hasil KLB Partai Demokrat, Kemenkumham menyatakan bahwa pemerintah tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut, karena itu merupakan ranah pengadilan.
“Untuk persoalan intern atau konflik intern terkait AD/ART Partai Demokrat, silahkan diselesaikan mereka di pengadilan,” pungkasnya. (Tim)