Headline, Hukum  

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merugikan puluhan nasabahnya. Para tersangka kasus ini kemudian dijebloskan ke tahanan. Polisi juga menyita harta dan aset Indosurya yang nilainya wah Rp 2 Triliun. Tapi anehnya kenapa dua tersangkanya kemudian bebas dari rutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.