Jambi, EDITOR.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada seorang Advokat bernama Tengku Ardiansyah. Pasalnya advokat ini dinilai menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan.
#advokathalangipenyidikan
No More Posts Available.
No more pages to load.