Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti Rp 14.147.154.780 atau lebih dari Rp14 miliar ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu dihukum dalam kasus pemerasan dan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti Rp 14.147.154.780 atau lebih dari Rp14 miliar ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, (11/7/2024)

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Yasin Limpo dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan bekas menteri pertanian itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Meyer saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Lantaran itu, jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 4 tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: