Upaya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) mengembalikan dana nasabah / para korban
Menindaklanjuti Putusan Pengadilan tersebut pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) mengklaim telah melakukan audiensi dengan para korban untuk mendorong penyelesaian sesuai hukum yang berlaku, dan tetap melayani proses klaim terhadap polis resmi korban yang diterbitkan perusahaan, sesuai dengan manfaat/nilai polis yang dimiliki dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.
Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya.
Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE).
Perlu diingat, menurut aturan Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, pada pasal 28 disebutkan, Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut. ***