Diketahui PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) bekerjasama dengan asuransi Jepang — mengakui prestasi terpidana Swita Glorite Supit
selama sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar kepada perusahaan.
Dalam fakta persidangan perkara Pidana terungkap bahwa terpidana Swita Glorite Supit secara tidak langsung juga ikut berkontribusi atas kinerja PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE), termasuk di dalamnya dana-dana premi yang disetorkan oleh para korban.
Pantauan akun medsos terpidana
Pantauan akun media sosial (medsos) Instagram/@switagloritesupit, terpidana Swita Glorite Supit sering mengunggah foto – foto maupun video terlihat ‘dekat’ dengan Direksi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) periode 2019 Gideon, dan juga eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Bahkan pada unggahan foto dan video tahun 2020 di akun Instagram/@switagloritesupit — terpidana Swita Glorite Supit menerima penghargaan sebagai top 10 Relationship dari Director PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) lewat bisnis agensi asuransinya yang telah tersebar di berbagai cabang selain di pulau Sulawesi, faktanya termasuk di Kelapa Gading, Jakarta juga.
Fakta-fakta di persidangan mengungkapkan modus dilakukan terpidana Swita Glorite Supit
Fakta-fakta di persidangan, modus yang dilakukan oleh terpidana Swita Glorite Supit — terungkap — bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan aksinya dengan melakukan pemalsuan polis nasabah sejak 2017.
Terpidana Swita Glorite Supit terbukti secara nyata memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan.
Yang memberatkan terpidana Swita Glorite Supit adalah yang bersangkutan terbukti membuat rekening baru atas nama para korban tanpa sepengetahuan nasabah.
Dengan sendirinya secara otomatis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ yang dibuat oleh terpidana Swita Glorite Supit sehingga para korban hingga saat ini, tidak menerima sepeser pun dari pencairan dana tersebut.
Putusan Majelis Hakim PN Manado
Akibat dari perbuatannya terpidana Swita Glorite Supit yang melakukan penipuan dengan memalsukan polis milik para nasabah — maka oleh majelis hakim terpidana Swita Glorite Supit pun ditetapkan dengan hukuman pidana (2021 lalu) — dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.