Swita GS Tilep Polis Asuransi Jiwa Rp200 M Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp100 Jt. Netizen: Buseet!

Swita Glorite Supit menilep polis Asuransi Jiwa Sinarmas Rp200 Milliar oleh Pengadilan Negeri Manado Dipidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan Denda Rp100 Juta. Netizen mengomentari Buseet Ringan Banget!

“Ketika itu Ibu Swita diberi surat keputusan untuk menjabat sebagai RD mewakili dari Indonesia timur, bahwa keleluasaan yang diberikan seperti itu. sehingga menurut saya Ibu Swita dengan mudahnya melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan Direksi,” kata dia.

Selain karena alasan tersebut, Penghiburan Balderas juga mengatakan, “Pertimbangan hakim tidak menuntut pengembalian ganti rugi atas kliennya adalah karena penegak hukum telah menyita sebagian aset terpidana Swita Glorite Supit dan mengembalikannya kepada para pemohon,” lanjutnya.

Mengutip direktori putusan Pengadilan Negeri Manado, ada 3 barang sitaan yang disita dan akan dilelang serta dibagikan kepada 7 pemohon dari pihak korban. Menurut Balderas, nominalnya mencapai Rp 2 miliar.

Aset tersebut antara lain satu Unit Perumahan Tamansari Metropolitan Manado, Blok H2, Mapanget Kota Manado, satu bundel Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) dan tiga lembar print out rekening koran pembayaran angsuran KPR Rumah BRI.

“Nominalnya, bila tidak melalui proses penilaian, tapi memprediksi saja, nominalnya menurut pemahaman saya, aset yang disita thsp klien saya kurleb 2 miliar,” ungkap Penghiburan Balderas.

Sementara itu, nasib sisa uang nasabah yang belum terbayar dari aset sitaan tersebut pun hingga kini masih abu-abu.

Sementara ini pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) mengklaim masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korban sehingga belum adanya keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE).

Kronologi modus palsukan polis asuransi jiwa Rp 200 Milliar

Swita Glorite Supit yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Manado — sebagai terpidana dalam kasus perbuatan yang memalsuan polis para nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) dimana yang bersangkutan sebagai Relationship Director (RD) di Perusahaan Asuransi tersebut.

Terpidana Swita Glorite Supit terbukti di persidangan telah memanfaatkan statusnya sebagai agen dengan melakukan penipuan sehingga para nasabahnya menjadi korban menderita kerugian — total keseluruhannya ditaksir hingga mencapai Rp 200 miliar.

Terpidana ditunjuk Direksi sebagai RD di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE)

Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) menunjuk terpidana Swita Glorite Supit sebagai RD membawahi wilayah tugas Sulawesi.

.Terpidana Swita Glorite Supit diangkat sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Sinarmas MSIG, Herman Sulistyo dan Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: