Maknanya, tujuan penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika baik secara preventif maupun represif, penyalah gunanya dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi. Dibedakan dengan tujuan penanggulangan masalah peredaran gelap narkotika.
Itu sebabnya UU narkotika secara khusus memberi kewenangan kepada hakim (pasal 103) : “dapat memutus terdakwa menjalani rehabilitasi” ; dan dalam memerisa perkara penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, hakim diberi kewajiban (127/2) untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.
Hakim yang memeriksa perkara narkotika yang didakwa pasal 111, pasal112 , pasa113 dan 114 dengan/atau tanpa pasal 127 , dimana fakta persidangannya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127), hakim menjadi wajib mengesampingkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat berdasarkan KUHAP dan KUHP. (tim)